Sabtu, 04 Juli 2015

Pasal 5 UU KUP

Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu
dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)

PERATURAN PELAKSANAAN

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 8)

1 komentar:

  1. Makasih bang, di SDSN ane ketulis Pasal 13 ayat (1) coba... Kan aneh wkwk.

    BalasHapus