Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu
dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)
PERATURAN PELAKSANAAN
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 8)
Makasih bang, di SDSN ane ketulis Pasal 13 ayat (1) coba... Kan aneh wkwk.
BalasHapus