Pasal 2
1. Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
2. Setiap
Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan:
- tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
- tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
4. Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkanPengusaha
Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
4a. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat
Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum
diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
5. Jangka
waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
- diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib
Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
8. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
9. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
PERATURAN PELAKSANAAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 13/PJ/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 28/PJ/2012
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 87/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ/2012
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ.08/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ/2012;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 102/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 22/PJ.08/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 102/PJ/2012;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 31/PJ.08/2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi
Sumber
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- ORTAX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar