Sabtu, 22 Februari 2014

Pasal 2A (Masa Pajak)



Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Sumber: Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar